TANAH DATAR - Suaraadhiyaksa.com Proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Lahar/Sedimen Kawasan Gunung Marapi di Provinsi Sumatera Barat dengan nilai kontrak Rp 249.873.359.500,00 bersumber APBN, diduga menggunakan material tidak sesuai SNI.
Proyek yang berlokasi di Kab. Tanah Datar, Kab. Agam, dan Kota Padang Panjang ini berdasarkan papan proyek bernomor kontrak HK 0201-Bws5.8.1/04/2025 tanggal 23 Desember 2025, dilaksanakan oleh SUBUR - BERKAH, KSO dengan masa pelaksanaan Tahun 2025-2027 di bawah Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Konsultan Supervisinya adalah AGRINAS PALMA NUSANTARA - KAUTSAR SEMESTA ABADI - RANCANG MANDIRI,
Temuan tim di lapangan, adukan beton untuk mutu fc'15 MPa dan fc'20 MPa diduga menggunakan pasir coral, bukan batu pecah atau batu split sebagaimana diwajibkan dalam SNI 2847:2019 dan SNI 03-2834-2000 tentang tata cara pembuatan beton normal. Secara teknis, pasir coral mengandung cangkang kerang dan kadar klorida tinggi yang dapat menurunkan kuat tekan beton dan memicu korosi tulangan.
Tak hanya itu, muncul dugaan praktik suplai fiktif. PT Linber yang tercatat sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan supplier resmi material, diduga tidak pernah mengirim material ke lokasi. Izin tersebut diduga hanya dipinjam legalitasnya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan termin oleh rekanan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pers, media ini telah melakukan konfirmasi kepada tiga pihak kunci pada Senin, 21 September 2026.
*1. Pihak Pelaksana PT Subur - Berkah KSO.*
Kepada Pak Pri selaku pihak KSO, ditanyakan mengenai spesifikasi agregat kasar untuk fc'15 dan fc'20, kesesuaian RKS dengan kontrak, dan apakah pasir coral tercantum dalam JMF. Ia hanya menjawab pada pukul 10.19 WIB: "Saya lagi di toll, Mau ke Padang bang."
*2. PPK SP 1 BWS V Padang.*
Kepada PPK , pertanyaan serupa dilayangkan. Ia hanya menjawab singkat: "Baik Pak" pada pukul 11.13 WIB, tanpa memberikan penjelasan soal kontrak maupun JMF.
*3. Pemilik IUP PT Linber.*
Kepada pemilik izin yang akrab disapa Pak Gun, ditanyakan kelengkapan IUP untuk komoditas pasir coral dan batu split, perjanjian kerja sama dengan pelaksana, dugaan pinjam legalitas, serta bukti pengiriman berupa DO dan surat jalan. Ia hanya menjawab "Ya pk basri" dan kemudian "Nanti sya kbari istri saya la dirawat".
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dokumen seperti Kontrak, RKS, JMF, hasil uji laboratorium, maupun surat jalan yang dilihatkan oleh ketiga pihak sebagai bukti.
Tim redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
2164 view
1792 view
1668 view
1475 view
1408 view
1283 view
1200 view
1110 view
1028 view
1001 view