Padang, suaraadhiyaksa.com (06/07/2025)
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Padang tahun anggaran 2024 terdapat beberapa indikasi penyelewengan dibeberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Diduga dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan kuat ini disebabkan setoran ke rekening pribadi oknum Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara, dan Operator sekolah.
Adanya oknum Kepsek yang diduga menerima fee dari hasil pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak penyedia.
Dalam hal ini penyedia melakukan markup harga LKS agar dapat memberikan fee tersebut kepada oknum Kepsek.
Menurut sumber informasi, terdapat temuan 11 sekolah yang dalam naungan Disdik Padang, seperti aliran dana Rp 20.000.000,00 dari dana BOS senilai Rp 798.000.000,00 ke rekening pribadi oknum SMPN 14 Padang.
Begitu juga yang terjadi pada SDN 26 Rimbo Kaluang, terdapat aliran dana ke rekening pribadi oknum sebesar Rp 106.000.000,00 dari anggaran dana BOS senilai Rp 517.000.000,00.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri mengakui adanya temuan dari BPK yang terjadi pada 11 sekolah saat penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024.
Sekretaris Dinas juga menyatakan seluruh temuan tersebut uangnya sudah disetorkan pada Kas Umum Daerah.
"Dinas melakukan tindak lanjut sesuai laporan BPK. Ada yang harus disetor tentu kami setor, yang kurang lengkap tentu kami lengkapi," ungkap Nur Fitri kepada wartawan.(3/7)
"Seluruh temuan BPK sudah disetorkan KAS Daerah. Apakah setoran itu dari penerima fee atau yang lain, gak tau kami," sambungnya.
Nur Fitri menganggap temuan BPK tersebut tidak bermasalah bagi Dinas dan sekolah.
Dia menyampaikan pada wartawan, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta barang yang dibeli dalam penggunaan dana BOS tersebut ada.
"Itu gak bermasalah sebenarnya Pak, cuma ketika BPK datang memeriksa itu kan tidak memberitahukan kepada sekolah. Saat diperiksa misalnya diminta administrasi, namanya juga sekolah Pak, dikantor pun mungkin administrasi itu pun belum tertib benar, tentu dicari-cari dulu. Nah BPK itu langsung saja menganggap tidak ada SPJ," ujarnya menyesalkan.
"Barangnya sudah ada, sudah dibelinya. Cuma ketika diminta SPJ nya itu, yang namanya orang diperiksa tentu gemetar," imbuhnya kemudian.
Tahun anggaran 2024 dana BOS pada satuan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk SD berkisar 70 milyar lebih dan SMP 32 milyar lebih.
Setiap SD menerima Rp 900.000,00/siswa dan SMP menerima Rp 1.100.000,00/siswa.
Dana BOS dikirim pusat langsung ke setia rekening sekolah setiap 2 kali dalam setahun.
Laporan penggunaan dana BOS dilakukan setiap bulan melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Sistem ini memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.
Namun penyelewengan terhadap anggaran tetap terjadi.
Disinyalir hal ini akibat kurang maksimalnya pengawasan dan verifikasi laporan di sistem ARKAS serta tidak maksimalnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak yang berwenang.
Menurut keterangan yang diperoleh, Kasubag Keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Padang sebagai penanggung jawab tim verifikasi.
Sampai saat berita ditayangkan, belum ada kejelasan secara pasti, apakah memulangkan kerugian negara akibat penyelewengan dapat melepaskannya dari persoalan hukum.
Bagaimana dengan pihak penyedia yang juga ikut serta dalam upaya penyelewengan tersebut ?
suaraadhiyaksa.com akan tetap melanjutkan investigasi ini agar dunia pendidikan dapat bersih dari tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.(JJ)
5991 view
3773 view
2915 view
2304 view
2118 view
1503 view
616 view
573 view
356 view
314 view