Sumbar, suaraadhiyaksa.com
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi eksisting angkutan kota menjadi Bus Listrik pada koridor 1 (Pusat Kota - Lubuk Buaya - Batas Kota), Kota Padang, Sumatera Barat telah tercium. Menurut informasi yang diterima, terindikasi cek fisik nomor rangka pada beberapa kendaraan yang dimohonkan secara fisik tidak sama dengan yang tertera dalam izin trayek dan Kartu Pengawasan (KP) saat dilakukan pengujian KIR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Padang. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyimpangan prosedur.
Sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku, nomor uji dan nomor rangka wajib tercantum di dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Izin Trayek serta KP sebagai identitas legalitas kendaraan yang beroperasi.
Terkait Informasi yang dimuat di dalam Surat Keputusan/Izin Trayek dan Kartu Pengawasan meliputi nomor rangka kendaraan yang berfungsi sebagai identitas unik dari fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan. Nomor Uji (KIR) juga berfungsi untuk mastikan kendaraan telah lulus uji kelayakan berkala dari Dinas Perhubungan.
Pengujian ini biasanya juga mencakup informasi seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor), merek, tipe, kapasitas daya angkut, dan lintasan trayek yang dilalui.Ketentuan ini diatur dalam berbagai pedoman teknis penyelenggaraan angkutan umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Begitu juga hal yang sama dilakukan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan. Dalam prosedur check fisik diwajibkan membawa kendaraan ke kantor Samsat agar petugas dapat menggesek atau memeriksa nomor rangka dan nomor mesin secara langsung di Samsat tanpa dikenakan biaya.
Disela kesibukannya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menyatakan dalam hal administrasi, eksisting angkutan kota (Angkot) merupakan bagian dari tugas bidangnya untuk melakukan verifikasi. Ia menegaskan tanggung jawab verifikasi tersebut sudah dlaksanakan.
Hasil verifikasi sudah dikeluarkan dan diumumkan Senen (11/5/2026) melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, S.SiT., M.T. dengan nomor : 500.11.24/453/Dishub-Pd/2026, perihal Hasil Seleksi Peremajaan Angkutan Perkotaan Eksisting Menjadi Bus Listrik Ukuran Besar Pada Koridor 1 Trans Padang (Pusat Kota - Lubuk Buaya - Batas Kota) sebanyak 5 unit Bus Listrik dengan ketetapan 6 unit angkot per-unit Bus Listrik. Sesuai dengan hasil verifikasi, Dishub Kota Padang akan mematikan KP 30 unit angkot sebagai pengganti 5 unit Bus Listrik.
Kabid Angkutan Dishub Padang menyampaikan verifikasi yang dilakukan bidangnya hanya terkait administrasi. Secara tegas bidangnya siap jika ada koreksi atas kekeliruan hasil verifikasi.
"Kendaraan wajib hadir saat uji berkala di UPTD PKB dan juga merujuk hasil dari pengujian di PKB, jadi kami di bidang melakukan cek administrasi sesuai dokumen permohonan beserta lampirannya dan juga sesuai hasil pengujian berkala kendaraan yang ada," ujarnya melalui chat whatsaap.(18/5)
Menurut sumber yang dapat dipercaya, diduga verifikasi angkot sudah dikondisikan sebelumnya sejak pengurusan pembayaran pajak di SAMSAT yang jadi pedoman oleh dinas perhubungan yang akan diinvestigasi oleh tim media tentang falidnya data administrasi saat pembayaran pajak kendaraan yang akan di verifikasi.(Jhoni M)
2788 view
2742 view
2578 view
2415 view
2275 view
2127 view
1256 view
1078 view
1054 view
957 view