Politiik & Pemerintah

Eksponen 98 Mukhtar Efendi : Batalyon Harus Pindah dari Tengah Kota

3 Jun, 2026

353 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (4/6/2026) 
Dua orang terluka, diduga akibat peluru nyasar saat latihan di lapangan tembak Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB. Korban N mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang (UNP) terluka pada bagian paha dan seorang warga G mengalami luka pada bagian tangan.

Dilansir dari pemberitaan di langgam.id _*Kronologi Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di UNP*_ Selasa (2/6/2026), kejadian berawal disaat N sedang nongkrong di alun-alun depan Gedung Rektorat bersama beberapa temannya, begitu juga dengan G yang kebetulan berada dekat alun-alun tersebut. Tiba-tiba proyektil peluru menyasar kedua korban yang langsung terjatuh ditempat.

Dengan menggunakan ambulan milik kampus UNP, korban dilarikan ke  RS. Hermina Padang di jalan Khatib Sulaiman untuk mendapatkan pertolongan medis. Usai mendapatkan pertolongan dn perawatan medis, kedua korban dilanjutkan rujuk ke RST. Reksodiwiryo. Korban N harus menjalani operasi pada luka di bagian paha untuk mengeluarkan proyektil.

Mukhtar Efendi salah seorang eksponen 98 dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Padang yang kini berganti nama menjadi UNP menyesalkan adanya peristiwa ini. Ia menyayangkan dengan keberadaan Batalyon di pusat kota sejak dulu.

"Peluru nyasar dari latihan tembak ini sudah berulang kali terjadi, dulu juga ada warga kampus yang jadi  korban," ujar Mukhtar Efendi.(3/6)

"Benar atau tidak, Batalyon harus digusur dari tengah kota, apalagi didepan Kampus," komentarnya melalui pesan singkat.

"Sebenarnya ini yang perlu kita pertegas, negara bukan dalam keadaan bahaya, kenapa Batalyon dari dulu harus didalam kota apalagi didepan  kampus," ungkap aktivis 98 yang masih memiliki semangat tinggi menyuarakan jeritan rakyat.

Peraturan untuk latihan menembak yang menggunakan peluru tajam sangat ketat, sebab memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Secara umum, latihan tembak dengan peluru tajam tidak boleh dilakukan di sekitar pemukiman.

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Pasal 47-49 mengatur lapangan tembak. Lapangan tembak harus mendapat izin dari Polri dan memenuhi syarat keamanan. Salah satu syaratnya, jauh dari pemukiman, fasilitas umum, dan jalan raya.

Kemudian, Peraturan Panglima TNI No. 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Latihan Menembak. Latihan harus di daerah latihan/lapangan tembak militer yang sudah ditetapkan. Harus ada radius aman, tanggul penahan peluru, dan pemberitahuan ke aparat wilayah serta masyarakat sekitar sebelum latihan. 

Adapun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tiap angkatan menetapkan jarak aman minimal. Untuk senjata laras panjang standar, radius bahaya bisa >3 km. Karena hal tersebut, lapangan tembak TNI/Polri dibangun harus jauh dari pemukiman. Kalau terpaksa dekat, harus ada rekayasa pengaman ekstra dan izin khusus serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Tidak ada aturan yang membolehkan latihan peluru tajam di sekitar pemukiman. Semua latihan wajib di lapangan tembak resmi yang sudah memperhitungkan jarak aman, konstruksi tanggul, arah tembak, dan mendapat izin. 

Jika terdapat adanya latihan tembak yang menggunakan peluru tajam di dekat pemukiman, masyarakat dapat melaporkan ke Denpom TNI, Propam Polri, atau Polres setempat untuk ditindaklanjuti.(Jeje)

faisal@suaraadhiyaksa.com