Opini & Cerita

Polres Pasaman Barat Ekshumasi Jenazah Bayi dalam Kasus Dugaan Malapraktik di RSI Ibnu Sina

21 Okt, 2026

8 View

Pasaman Barat, suaraadhiyaksa.com
Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi terhadap jenazah Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026.
Ekshumasi dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan laporan dugaan malapraktik dan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga korban terkait penanganan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Kegiatan ekshumasi dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat dr. Eka Purnama Sari.
Ekshumasi tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026.
Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengatakan perkara tersebut bermula ketika Rasya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, korban dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Ahmad Romi, keluarga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan terhadap korban. Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah dugaan adanya tindakan pemotongan usus yang dinilai tidak dijelaskan secara terang sebelum operasi dilakukan.
Ia menjelaskan, kondisi korban kemudian kembali memburuk. Pada 9 September 2026, orang tua korban membawa Rasya ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk memperoleh penanganan dan perawatan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban kemudian menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sekitar 10 hari setelah operasi, tepatnya pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.
Ahmad Romi juga menyebutkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus diperoleh dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Namun, identitas dokter tersebut belum diketahui pihak keluarga.
Selain itu, keluarga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Menurut kuasa hukum, surat tersebut disebut tidak mencantumkan tindakan pemotongan usus, melainkan menyebutkan tindakan penyusunan usus.
Atas persoalan tersebut, keluarga melaporkan dugaan kelalaian dan tindakan medis yang dinilai tidak sesuai standar kepada kepolisian. Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
RSI Ibnu Sina Bantah Ada Pemotongan Usus
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi.
Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap pasien selama menjalani penanganan di RSI Ibnu Sina.
Menurutnya, pasien pertama kali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan agar pasien segera menjalani operasi.
Pihak rumah sakit menyatakan keluarga telah mendapatkan pemberitahuan sebelum tindakan medis dilakukan. Operasi kemudian dilaksanakan pada 2 September 2026.
Setelah operasi, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Setelah kondisi dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani rawat jalan.
Namun, pada 9 September 2026, pasien kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Melihat kondisi pasien, dokter bedah kemudian menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun data yang diperlukan apabila diminta oleh kepolisian.
Polisi Dalami Dugaan Malapraktik
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
Ia mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat merupakan salah satu bagian dari proses penanganan laporan tersebut.
“Dugaan malapraktik maupun kelalaian medis belum dapat disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan dan penyelidikan diperoleh,” demikian penjelasan pihak kepolisian.
Penyidik juga dapat meminta pertimbangan serta penilaian dari lembaga profesi dan instansi kesehatan yang berwenang apabila diperlukan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Dugaan yang disampaikan keluarga korban maupun bantahan pihak rumah sakit akan diklarifikasi melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan medis dan forensik yang berwenang.

R1