Pasaman Barat, Sumbar - suaraadhiyaksa.com
Tim gabungan dari Polres Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menggelar operasi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi yang dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika tersebut menyasar di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa seiring maraknya transaksi maupun pesta narkoba di sebuah rumah warga yang berada di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai," terangnya.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut yang diketahui milik warga setempat berinisial AD. Melihat kedatangan petugas, salah seorang lelaki yang berada di rumah tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
"Saat dilakukan penggrebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB," ucapnya.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah AD yang disaksikan oleh Kepala Jorong berserta unsur masyarakat, dan ditemukan satu paket sedang Narkotika golongan l jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
"Tim gabungan juga menggeledah seluruh isi rumah untuk mencari barang bukti lainnya yang berhubungan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika," tuturnya.
Dijelaskan, dari pelaku AD dan FB, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika golongan l jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus plastik klip warna bening, 34 lembar plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merk mini digital Pocket Scale, dan enam buah mancis.
Selain itu, satu buah kaca pirek masih terdapat sisa sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah jarum terbuat dari pipet plastik, satu buah gunting, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik warna hitam dan dua buah kotak handphone.
"Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah alah hisap sabu masih terpasang kaca pirek terbuat dari botol plastik, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik. satu unit handphone merk Oppo Reno 2 F, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S," jelasnya.
Ditambahkan, berdasarkan hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku AD dan FB, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut," ungkapnya.
Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat.
"Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika," imbaunya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
2048 view
1667 view
1527 view
1335 view
1245 view
1149 view
1134 view
1066 view
1066 view
926 view