Pasbar, Sumbar - suaraadhiyaksa.com
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YA (22), yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer pada alat berat jenis excavator. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan milik seorang warga di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026).
Pengungkapan perkara ini berada dalam penanganan Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Melalui jajaran Satreskrim, kepolisian melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana tersebut hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang dicurigai terlibat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan YA. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kini berlanjut pada proses penyidikan untuk mendalami peristiwa dan peran terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat memeriksa excavator miliknya yang terparkir di ruas jalan kawasan tersebut, korban Handro Donal mendapati panel dan komponen elektrik alat berat yang sebelumnya terpasang telah hilang dari tempatnya.
Kehilangan dua komponen tersebut mendorong korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menelusuri kemungkinan pelaku dan keberadaan barang yang hilang.
Dari hasil penelusuran awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut hendak dijual kepada seseorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melacak keberadaan YA.
Pencarian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan YA pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sementara proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilanjutkan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur yang perlu didalami dalam penyidikan, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan korban serta melengkapi keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.
Saat ini, YA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui tindak pidana atau menemukan informasi yang relevan, sehingga keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap harta benda masyarakat dapat terus dijaga.
2086 view
1691 view
1545 view
1343 view
1228 view
1166 view
1140 view
1054 view
1049 view
907 view