Papua Barat Daya - suaraadhiyaksa.com
Pelarian tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AR (24) di Kota Sorong akhirnya terhenti. Team Paniki Polsek Sorong Timur mengamankan ketiganya di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Minggu (27/9/2026) malam.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Mereka diamankan setelah jajaran kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang diduga meninggalkan lokasi kejadian dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sorong.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dan kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
"Benar, kejadian tersebut sesuai dengan laporan yang diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Kompol Jenny.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi itu terjadi pada hari Rabu (23/9) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.
Informasi awal yang dihimpun kepolisian menyebutkan, bahwa korban mendatangi lokasi setelah memperoleh kabar bahwa kakak iparnya mengalami pemukulan. Korban datang dengan maksud untuk melerai persoalan yang sedang terjadi.
Namun, situasi justru berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mendapat pemukulan dan mengalami luka serius pada bagian pergelangan tangan kiri setelah terkena senjata tajam jenis parang.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sorong Timur pada 24 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan orang-orang yang diduga terlibat. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Team Paniki memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di wilayah Aimas.
Selanjutnya Pada Minggu (27/09) sekitar pukul 18.30 WIT, informasi keberadaan tersebut diterima petugas. Setelah melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi, tim bergerak menuju wilayah Aimas sekitar pukul 19.30 WIT.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian salah satu terduga pelaku. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya. Pergerakan tim diarahkan ke kawasan Jalan Bali, Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, dua terduga pelaku lainnya akhirnya turut diamankan.
Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sorong Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk rangkaian kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pemotong daging yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan. Penerapan pasal secara final masih menunggu perkembangan penyidikan.
Kompol Jenny juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui atau mengalami suatu kejadian, segera melaporkannya kepada Polres maupun Polsek terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara ketiga terduga pelaku kini berada dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Sorong Timur.
*Salam Presisi*.
(Tim/Red)
2132 view
1744 view
1635 view
1436 view
1420 view
1208 view
1207 view
1122 view
1040 view
1021 view