Kota Sorong, suaraadhiyaksa.com
Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial E.S. pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Wiku, Kelurahan Rufei, Kota Sorong.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima Polsek Sorong Barat, yakni LP/B/159/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026, LP/B/95/IV/2026 tanggal 9 April 2026, dan LP/B/113/IV/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam perkara ini, para korban masing-masing berinisial J.P., W., dan R.L.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban kehilangan sepeda motor setelah memarkirkannya di depan teras rumah. Saat bangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Barat.
Pengungkapan kasus bermula saat Team Opsnal Elang menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Wiku, Rufei, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kepala Team Elang, Aipda Rano Rettob, kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Selanjutnya, Team Elang bersama personel piket SPKT bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIT, terduga pelaku yang sedang melintas berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, E.S. mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dua rekannya yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial R.K. dan V.K. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, yakni dua unit Yamaha Mio M3, satu unit Yamaha Jupiter Z, dan satu unit Honda Scoopy. Sementara itu, dua unit sepeda motor lainnya, yaitu satu unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Beat, masih dalam proses pencarian.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
«"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan," tegas Kombes Pol. Amry Siahaan.»
Saat ini penyidik Polsek Sorong Barat masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya, serta terus melakukan pencarian terhadap barang bukti dan dua pelaku yang masih buron.
2364 view
2107 view
2000 view
1960 view
1915 view
1914 view
1334 view
1119 view
1032 view
995 view