Padang, suaraadhiyaksa.com (11/04/2025) Kejaksaan Negeri Padang ( Kejari Padang) membongkar pratek dugaan korupsi kredit usaha rakyat ( KUR) di Bank BRI Padang dan menetapkan tersangka seorang wanita UA (51) tahun yang berperan sebagai calo KUR sehingga merugikan negara lebih dari Rp 1,9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah didampingi Kasi Pidsus Yuliandri dan Kasi Intel Erianto
menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya peran pegawai bank dalam membantu tersangka UA (51), seorang wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedang kita selidiki dan kembangkan ya," kata Aliansyah kepada wartawan di kantor Kejari Padang, Kamis (10/4/2025).
Eks Asintel Kejati Lampung ini menegaskan tidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambah dan tidak menampik kemungkinan indikasi keterlibatan pegawai bank sedang dikembangkan lebih lanjut.
“Kemungkinan itu ada dan ini terus kita kembangkan,” jelasnya
Sebelumnya, tersangka UA diduga telah mengelabui sebanyak 51 nasabah salah satu bank di Padang dengan modus membantu proses pencairan dana KUR. Namun setelah dana cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada nasabah. UA justru terlebih dahulu menguasai dokumen penting milik korban, seperti buku tabungan dan ATM. Ia menyampaikan kepada para nasabah bahwa dana belum diterima, hingga pada akhirnya kredit tersebut macet pada Juli 2024.(hen)
5991 view
3777 view
2919 view
2304 view
2118 view
1503 view
616 view
573 view
356 view
314 view