Kepulauan Mentawai, suaraadhiyaksa.com
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (40), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan dramatis ini berlangsung pada hari Kamis, 24 September 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Berbekal informasi akurat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mentawai yang menyamar dengan pakaian preman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan target. Saat berada di Jalan Dusun Masabuk, polisi langsung mencegat dan melakukan penangkapan terhadap R tanpa perlawanan berarti di hadapan warga setempat.
Usai mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian disaksikan oleh saksi mata. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang disembunyikan secara rapi di dalam karton merek Sajuak berlapis lakban kuning.
Pengembangan kasus tidak berhenti di jalanan saja. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah kediaman terlapor yang masih berada di kawasan Desa Sikakap untuk mencari barang bukti tambahan.
Di dalam rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang temuan tersebut meliputi kantong plastik hitam berisi kotak rokok besi, alat isap (bong), kaca pirek, jarum suntik, hingga korek api yang diduga kuat biasa digunakan pelaku.
Di hadapan penyidik dan saksi, terlapor R akhirnya tak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Peran pelaku dalam jaringan ini diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna yang melayani transaksi terlarang di wilayah pesisir Mentawai.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polsek Sikakap. Selanjutnya, pelaku dievakuasi menuju Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan ini guna membersihkan Mentawai dari ancaman narkoba.
2132 view
1744 view
1635 view
1436 view
1420 view
1208 view
1207 view
1122 view
1040 view
1021 view