Sumbar, suaraadhiyaksa.com (6/03/2026)
Lapas Muaro Padang, Sumatera Barat, sedang mempersiapkan pengusulan pengurangan masa hukuman (remisi) bagi narapidana dalam rangka Idul Fitri 2025. Saat ini data narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat yang akan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H belum final. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, Junaidi Rison mengatakan pengusulan diajukan kepada Ditjenpas Kemenkumham.
"Biasanya keputusan akan keluar H-2 atau H-3 sebelum lebaran idul fitri, selanjutnya pemberian remisi akan diberikan secara simbolis dilapangan setelah shalat idh," ujar Junaidi Rison.
"Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melanggar disiplin selama 6 bulan terakhir," imbuhnya kemudian.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Muaro Padang menyatakan bahwa remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.(Jhoni)
5389 view
3789 view
3407 view
2504 view
2386 view
2275 view
2044 view
1160 view
977 view
966 view