Hukrim

Dugaan Kekerasan di Universitas Fort De Kock Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Pelibatan Oknum Pemkot dan Satpol PP

23 Jul, 2026

4 View

 

Bukittinggi, suaraadhiyaksa.com

Dugaan tindak kekerasan di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, resmi dibawa ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, para korban melaporkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, pengancaman, hingga dugaan memasuki lingkungan kampus tanpa hak.

 

Peristiwa yang diduga melibatkan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP itu kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat.

 

Berdasarkan keterangan para korban, saksi, serta dokumentasi video yang beredar, sejumlah aparat diduga memasuki kawasan kampus tanpa izin. Bahkan terdapat dugaan pihak yang memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar sebelum terjadi rangkaian tindakan yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap sivitas akademika.

 

Akibat insiden tersebut, sedikitnya tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Salah seorang dosen mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan dilaporkan mengalami intimidasi dan pengancaman. 

 

Seluruh keterangan korban, saksi, rekaman video, foto, serta alat bukti lainnya telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

 

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa hak, serta Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan lebih berat apabila mengakibatkan luka berat.

 

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana umum, tetapi juga menyentuh perlindungan hak atas rasa aman, kebebasan akademik, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan. 

 

"Kampus merupakan ruang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan yang harus terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," tegas kuasa hukum.

 

Lebih jauh, berdasarkan informasi para korban dan dokumentasi, terdapat dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi, termasuk dugaan adanya pihak yang memberi instruksi.

 

"Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum," ujar kuasa hukum.

 

Korban diketahui telah membuat laporan di Polresta Bukittinggi, sementara laporan tindak pidana lainnya juga disampaikan ke Polda Sumatera Barat. Kuasa hukum mendesak Kapolda Sumbar mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan secara profesional, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.

 

Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Khairul Abbas, S.H., M.K.M., dan Ilham Darma, S.H., M.H. selaku penasihat hukum menyatakan menghormati proses hukum. Namun mereka berharap Kepolisian bertindak objektif dan transparan. "Masyarakat biasa maupun pejabat negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," katanya.

 

Kuasa hukum juga mengajak akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers untuk mengawal proses hukum agar berjalan akuntabel. Mereka berharap hubungan baik Universitas Fort De Kock dengan TNI tetap terjaga dan meminta Pangdam serta Pomdam Tuanku Imam Bonjol mengingatkan jajaran agar berpegang pada prinsip "TNI Bersama Rakyat".

 

Di sisi lain, kuasa hukum menyampaikan objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi pokok persoalan disebut telah menjadi bagian rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan. Salinan dokumen kepemilikannya telah berada pada penyidik. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan yang memperkeruh situasi.

 

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers Yayasan Fort De Kock. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jhoni)

R1