Sumbar, suaraadhiyaksa.com (18/05/2026) Polda Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas bersubsidi jenis Bio Solar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 21.00 WIB di Jalan Talang, Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasubbid Penmas Polda Sumbar, Komisaris Polisi Adhi Jais, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain masih berstatus saksi. Barang bukti berupa satu kendaraan pickup dengan muatan sekitar 2 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam 70 jirigen telah diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui sumber pengambilan dan tujuan BBM ilegal tersebut.
"Kasus ini sudah masuk tahap sidik," kata Kompol Adhi Jais dalam wawancara, Senen (18/5/2026) di ruang kerjanya.
Dua orang yang diamankan merupakan warga Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi telah diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam giat Penegakan Hukum (Gakum). Sampai saat ini Supir (EF) sudah dinyatakan dengan status tersangka dan Kernet (DG) dengan status sebagai saksi.
Selain itu, satu kendaraan pickup dengan muatan lebih kurang 2 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam 70 jirigen telah diamankan sebagai barang bukti. Menutup keterangannya, Kompol Adhi S.H., M.H. mengatakan kasus ini sudah masuk tahap sidik.(Tim)
2139 view
1758 view
1650 view
1455 view
1417 view
1220 view
1208 view
1118 view
1037 view
1017 view