Kejaksaan

Diikuti Puluhan Perangkat Kecamatan, Kastel Kejari Padang Beri Penerangan Hukum di Lubuk Begalung

22 Jan, 2025

68 View

Padang, suaraadhiyaksa.com(22/01/2025) Kejaksaan Negeri Padang melakukan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Lubuk Begalung ( Lubeg), Selasa ( 21/1/2025).

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut, bertindak sebagai narusumber Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, S.H.M.H yang diikuti sebanyak 70 (lima puluh) peserta terdiri dari unsur  Forkopimcam, unsur Lurah, Unsur Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, unsur Dharma wanita, Unsur LPM, RT, RW, Pekerja Sosial dan dibuka  secara resmi oleh Camat pada Kecamatan Lubuk Begalung Andi Amir.

Dikesempatan itu, Eriyanto mengatakan, materi hukum terkait Pengenalan Institusi Kejaksaan R.I dan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif  yang  bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, aparat negara, dan organisasi kemasyarakatan.  

Pelaksanaan Program Binmatkum T.A. 2025 disamping sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada masyarakat, sebagai sarana pencitraan Kejaksaan dan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Ins – 004 /a/j.a/08/2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum," kata Eriyanto.

Eks Kasi Intelijen Kejari Bengkulu melakukan sesi paparan materi hukum dan diskusi dan tanya jawab seputaran materi dan kesempatan tanya jawab diluar  yang masih  terkait hukum. 

 “Tentunya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan di Kantor Camat dengan materi terkait pengenalan institusi  Kejaksaan R.I. dan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif diharapkan masyarat lebih memahami hukum serta peran Aparat penegak hukum yang intinya peserta lebih sadar akan hukum dan mengetahui serta memahami paradigma penegakan hukum telah berubah dari  yang bersifat “pembalasan”  menuju kepada Paradigma yang bersifat ke “Pemulihan kepada keadaan semula: (Keadilan Restoraf) sehingga masyarakat dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” pungkas Eriyanto  yang didampingi Kasubsi II Welly Feriza, S.H. dan beberapa orang Staff Intelijen  Sdr.Rio Fransisco,Sevira dan Mey Hendra.

Sementara itu, Camat Lubuk Begaluk menyambut baik Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Kejaksaan Negeri Padang.

" Terimakasih dan Apresiasi kita ucapkan atas perhatian dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang danjajaran yang telah berkenan mengunjungi dan melaksanakan Penerangan Hukum dengan materi “Keadilan Restoratif” di Kecamatan Lubuk Begalung.

" Karena lebih kurang 4 (empat) Tahun belum pernah ada lagi kegiatan serupa di Kecamatan Lubuk Begalung ini. Kita berharap program ini terus dilanjutkan dan berkesinambungan," ujarnya.(hen)

faisal@suaraadhiyaksa.com