Sumbar, suaraadhiyaksa.com (11/06/2026)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 2 unit kendaraan yang diduga terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.
Pantauan di Mapolda Sumbar, Senin, 11 Juni 2026, terlihat 1 unit truk tangki dan 1 unit mobil L300 terparkir di pelataran parkir Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sebelumnya diduga kasus yang sama juga telah diamankan 1 unit kendaraan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan pendalaman kasus.
Ditreskrimsus Polda Sumbar merupakan direktorat yang memiliki tugas menangani dan menyelidiki tindak pidana khusus yang bersifat kompleks, termasuk di antaranya tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumbar terkait kronologi penangkapan, jumlah BBM yang diamankan, maupun status hukum pemilik kendaraan. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Bio Solar merupakan jenis BBM bersubsidi yang peruntukannya diatur ketat oleh pemerintah. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Jhoni)
2733 view
2630 view
2489 view
2291 view
2212 view
2149 view
1283 view
1112 view
1075 view
977 view