Politiik & Pemerintah

Cegah Halinar, Lapas Kelas IIA Muaro Padang Optimalkan 16 Unit Wartelsuspas dan Rencanakan Tambah Waktu Kunjungan 

21 Jul, 2026

10 View

 

Padang, suaraadhiyaksa.com
Dimulai dari pagi waktu jam kerja sampai berkisar pukul 18.00 WIB, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang menyediakan sebanyak 16 unit Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsuspas) yang dapat dimanfaatkan warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga secara transparan dan terawasi.

Lapas Kelas IIA Padang terus komitmen wujudkan lingkungan yang bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba atau (Halinar). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memaksimalkan sarana komunikasi legal bagi warga binaan melalui Wartelsuspas.

Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Devinci Talesa, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan ketersediaan fasilitas komunikasi resmi ini merupakan solusi agar para 673 warga binaan tidak lagi tergiur menggunakan fasilitas ilegal seperti telepon seluler selundupan. Bahkan jika memungkinkan, lapas memiliki perencanaan untuk menambah waktu kunjungan tamu.

"Setiap warga binaan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan lapas Muaro Padang, termasuk hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan wartelsuspas agar tidak ada keinginan warga binaan atau pihak luar menyelundupkan handphone," ujar Ronaldo.

Sebagai Kalapas, Ronaldo melakukan pembenahan  fasilitas bagi warga binaan, Kalapas juga fokus pada penguatan internal. Pembinaan integritas bagi para pegawai dilakukan secara berkala. Setiap pagi Kalapas melaksanakan apel di halaman depan untuk memberikan arahan secara tegas kepada petugas.

Arahan dan pengawasan terus dilakukan untuk mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, termasuk praktik pungli.

Ronaldo menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi petugas yang nekat bermain-main dengan aturan. Komitmen anti Halinar akan terus dikawal melalui pengawasan melekat dan penegakan disiplin.

Sangsi akan diberikan kepada setiap yang melanggar aturan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Sangsi ringan dapat diberikan langsung oleh Kalapas. Sedangkan sangsi sedang dan berat akan diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Majelis Etik dan Disiplin di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Sanksi ini dapat berupa pemecatan hingga sanksi administratif berat lainnya.(Jeje)

faisal@suaraadhiyaksa.com