Padang, suaraadhiyaksa.com (25/12/2025)
Lapas Padang memberikan Remisi Khusus Natal bagi narapidana yang memenuhi syarat. Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Hal ini disampaikan Kalapas Muaro Padang, Junaidi Rison, A.Md.IP, SH saat memberikan kata sambutannya, Kamis 25 Desember 2025.
Sementara itu, Malindas saleleubaja, narapidana kasus tipikor di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjalani hukuman pokok selama 5 tahun dan subsider 2,4 tahun mendapatkan remisi 2 bulan.
Saat wawancara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Permasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP, S.Sos, MaP menyampaikan besaran remisi yang diberikan secara bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada jenis kejahatan dan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas," ucapnya kepada awak media.(25/12)
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah kembali ke masyarakat," pungkasnya.(JJ)
2872 view
2862 view
2535 view
2505 view
2289 view
2123 view
1246 view
1070 view
1043 view
1032 view