PADANG,suaraadhiyaksa.com (12/12/2024) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaran untuk Jalan Tol Padang-Sicincin Rabu, (11/12/2024)
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang itu, namun satu tersangka inisial B diketahui sudah meninggal dunia.

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berasal dari 2 orang Tersangka yakni B dan Z. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Padang diketahui aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan 1 bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari tersangka B.
Sedangkan Tersangka Z diperoleh 1 unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari Tersangka Z.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid membenarkan jika penyidik telah menyita tanah dari 2 Tersangka kasus korupsi penerima pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.
" Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita 3 aset berupa tanah dan bangunan dari 2 Tersangka inisial B dan Z, nantinya aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dipersidangan" tegas Rasyid." tegasnya.(hen)
3745 view
3215 view
3120 view
2415 view
2281 view
2064 view
1764 view
1184 view
1008 view
982 view