Sumbar, suaraadhiyaksa.com (25/02/2025)
Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2025-2026 menuai kekhawatiran. Proyek ini merupakan salah satu upaya UNP untuk meningkatkan fasilitas pendidikan dan menunjang kegiatan akademik. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa proyek ini mungkin tidak berjalan sesuai rencana.
Fakultas Teknik UNP telah memiliki rencana pengembangan gedung belajar yang mencakup penambahan ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Namun, perlu dipastikan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan kualitas yang baik dan tepat waktu.
Proyek Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Universitas Negeri Padang yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat memiliki kegiatan jasa kontruksi pembangunan gedung kuliah FT (gedung B, C dan D) Universitas Negeri Padang yang dimulai dengan tanggal SPMK 2562/UN35/PBJ-UNP/PTNBH/2025/20 Mei 2025 dan jangka waktu pelaksanaan selama 435 hari kalender. Sumber dana dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) Universitas Negeri Padang tahun anggaran 2025 dan 2026.
Pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing, site development dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk dengan nilai kontrak Rp 78.674.685.000,-(INCL PPN). Sebagai Konsultan Perencana, PT. Pandu Persada dan Konsultan Pengawas, CV. Artistik Engineering Consultant.
Pihak UNP perlu memantau secara ketat pelaksanaan proyek ini untuk memastikan bahwa kualitas bangunan memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak ada penyimpangan dari spesifikasi teknis. Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa proyek ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan upaya perlindungan untuk menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan bebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja perlu juga ditingkatkan pengawasan. Sebab hal ini melibatkan pencegahan risiko melalui penerapan prosedur, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan kepatuhan terhadap peraturan UU No. 1 Tahun 1970 untuk meningkatkan produktivitas.
Menurut pantauan tim media di lokasi pekerjaan, terlihat pekerja yang berada diketinggian tanpa menggunakan tali harnes untuk pengaman jika pekerjaan jatuh dari ketinggian. Sementara dilokasi proyek terpampang jelas spanduk-spanduk yang bertulisan, "bulan K3 nasional," "kawasan beresiko tinggi, wajib memakai alat pelindung diri (APD) di area proyek," "anda memasuki kawasan wajib alat pelindung diri."
Namun dugaan pelanggaran masih saja terjadi.
Meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi, sampai berita ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Rektor UNP dan Kontraktor Pelaksana. Tim akan terus berupaya menumpulkan bahan dan keterangan untuk mengawasi pekerjaan ini dalam tugas sebagai kontrol sosial menggunakan keuangan negara dan menjalankan aturan.(Jhoni)
5347 view
4087 view
3527 view
2479 view
2362 view
2318 view
2008 view
1148 view
966 view
957 view