Padang, suaraadhiyaksa.com (18/06/2025)
Pekerjaan Satuan Kerja Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS SV) Sumbar terindikasi fiktif serta adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan aturan yang diberitakan dari pihak media, apalagi berita hasil investigasi dari pihak media dan menyangkut dengan kerugian keuangan negara.
Pasalnya pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala pada Satker OP tahun anggaran 2024 di Sumbar tidak terlihat bukti fisik pada beberapa titik lokasi setelah pekerjaan yang kabarnya terlaksana.
Begitu pun saat tim wartawan berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Satker OP BWS SV Sumbar.
Kepala Satker (Kasatker) OP BWS SV Sumbar, Midian Wahyu Tukuboya, ST, MT mengatakan semua kegiatan di Satker OP yang dilaporkan terlaksana semuanya dan pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala dilaksanakan secara swakelola.
"Kita swakelola, nanti alatnya kita sewa. Kita punya kegiatan ada yang warga setempat kita hariankan," ujar Midian meyakinkan wartawan.(22/5/2025)
Namun sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Satker OP maupun langsung dari Kepala BWS SV Sumbar, belum ada keterangan secara tegas terkait dugaan fiktif dan KKN tersebut.
Pihak Satker OP belum bersedia memperlihatkan bukti dokumentasi foto atau video saat pelaksanaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
Pekerjaan pemeliharaan melibatkan dana publik atau berdampak pada kepentingan masyarakat.
Wartawan memiliki hak untuk meminta bukti dokumentasi seperti laporan, foto, atau video terkait pekerjaan tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta kualitas pekerjaan
yang dilakukan.
Bahkan tim wartawan mendapatkan pengakuan yang mengejutkan dari pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan.
Sebelumnya Kepala Satker OP BWS SV Sumbar meyakinkan kepada wartawan bahwa pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala seluruhnya dilaksanakan secara swakelola tanpa kontraktual.
"Nama perusahaan CV. Putra Kembar Pak, nilai kontrak 147.000.000 Pak, baru ingat kita Pak," jawab kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Satker OP tahun anggaran 2024 di Embung Batu Anyuik, Kabupaten Solok Selatan dengan anggaran Rp 350.000.000.(11/6/2025)
Dia juga mengatakan selama tahun 2024 mengerjakan 3 paket, pemeliharaan berkala Embung Batu Anyuik, pemeliharaan berkala Bangunan Sabo Batang Lolo dan pemeliharaan berkala Embung Sungai Pagu dengan memakai 3 perusahaan yang berbeda-beda.
Swakelola bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kemampuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Swakelola juga merupakan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola.(JJ)
5991 view
3769 view
2909 view
2304 view
2118 view
1503 view
616 view
573 view
356 view
314 view