Padang, suaraadhiyaksa.com (4 July 2025)
Penyelewengan dana BOS anggaran tahun 2024 pada beberapa SD dan SMP di kota Padang terungkap.
Terindikasi Dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, karena dana tersebut masuk ke rekening pribadi oknum Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator.
Selain itu, oknum Kepsek juga diduga menerima fee penjualan LKS dari pihak penyedia.
Lebih lanjut, ditengarai harga LKS telah dimarkup oleh pihak penyedia untuk diberikan kepada oknum kepsek.
Seperti yang terjadi pada SMPN 14 Padang, menerima dana BOS sebesar Rp798 juta.
Dari anggaran dana BOS itu, sebesar Rp20 juta mengalir ke rekening yang bukan hak-nya.
Hal yang sama juga terjadi dengan SDN 26 Rimbo kaluang yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 517 juta, namun mengalir ke rekening yang bukan haknya sebesar Rp106 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Nur Fitri tidak terlalu serius menanggapinya saat diwawancarai Kamis, 3 Juli 2025 diruangan dinasnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah, sedangkan Disdik Padang hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi laporan penggunaan dana BOS.
Disdik Padang hanya lakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sekolah yang dianggap rawan dan yang terlambat memberikan laporan penggunaan dana BOS.
"Ada kami melakukan monev, inspektorat pun melakukan. Inspektorat setiap bulan melakukan monev," ujar Sekretaris menyatakan.
"Kan SPJ yang kami periksa, kalau bukunya ada atau tidak, ya inspektorat lah yang memeriksa ke lapangan. Memeriksa kebenaran ada apa tidak, biasanya ada timnya," tuturnya menambahkan keterangan.
Nur Fitri juga menyampaikan, Kasubag Keuangan dari Disdik merupakan penanggungjawab tim verifikasi dari Disdik Padang.
Namun saat diminta nomor hubung Kepala Sekolah yang terkait, Sekretaris Dinas tersebut mengaku tidak memilikinya.(JJ)
5991 view
3773 view
2915 view
2304 view
2118 view
1503 view
616 view
573 view
356 view
314 view