Hukrim

Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Kabupaten Mentawai.

18 Okt, 2025

38 View

Jakarta ,suaraadhiyaksa.com.(18/10/2025) 
Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil membongkar praktik illegal logging di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 4.610 meter kubik kayu meranti yang diduga hasil penebangan liar.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Delau, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Satgas PKH.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari perusakan masif yang merugikan negara.

“Kami di BPI KPNPA RI Cabang Mentawai sangat mendukung dan mengapresiasi ketegasan Satgas Garuda Merah PKH dalam membongkar praktik illegal logging di wilayah Mentawai.
Langkah ini perlu dilanjutkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berani merusak hutan demi kepentingan pribadi,” ujar Delau dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyitaan ribuan meter kubik kayu meranti di atas kapal tongkang di pelabuhan kawasan Gresik, Jawa Timur.
Saat diperiksa, pelaku menunjukkan dokumen yang tampak legal. Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata digunakan untuk menutupi penebangan liar di area hutan yang jauh lebih luas dari izin aslinya.

“Dokumentasinya seolah-olah asli. Ternyata barang itu diduga berasal dari wilayah hutan di luar yang berizin,”
ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Kayu Dikirim ke Jepara

Kayu meranti hasil pembalakan liar itu rencananya akan dikirim ke Jepara, Jawa Tengah.
Menurut Anang, penyidik masih mendalami tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang terlibat di baliknya.

“Itu dikirim ke Jepara. Saya belum tahu apakah untuk industri mebel atau bukan, masih dalam pendalaman. Sekarang masih tahap penyidikan. Nanti akan berkembang seperti apa, kita lihat,” ujarnya.

PT BRN Jadi Tersangka Korporasi

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kejaksaan Agung RI.
Penyidik telah menetapkan PT BRN sebagai tersangka korporasi, sedangkan IM ditetapkan sebagai tersangka perseorangan.

Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Dari hasil perhitungan awal, negara mengalami kerugian mencapai Rp239 miliar, yang terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp41 miliar.

“Satgas PKH tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak kawasan hutan, baik di darat maupun laut,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumatera Barat tahun 2025 dalam operasi pemberantasan pembalakan liar.
Satgas PKH juga tengah menelusuri jaringan penadah dan pihak industri yang diduga terlibat dalam rantai pasok kayu ilegal tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source;

 

faisal@suaraadhiyaksa.com