PAYAKUMBUH—Kota Payakumbuh yang telah dinobatkan “Kota Percontohan Antikorupsi di Indonesia pada Hakordia 2024” lalu oleh Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, 14/12/2024 lalu. Namun sontak Lembaga Kontrol Advokasi “Elang Indonesia” ( LKA EI )dan Lembaga Swadaya Masyarakat ” Ampera Indonesia ( LSM AI ), akan laporkan ke KPK RI dan Kejagung atas temuan se abrek dugaan penyimpangan di pemerintahan Kota Payakumbuh itu.
Pasalnya, diera kepemimpinan Walikota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, berbagai kebijakan yang diputuskan, oleh banyak pihak sebutkan ” Jauh Panggang Dari Api ” serta ditenggarai sarat penyimpangan dan berpotensi di jerat UU Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang dan LSM Ampera Indonesia, bersepakat akan melaporkan “seabrek” dugaan KKN tersebut ke KPK RI Kejaksaan Agung, serta menghadap langsung ke Mentri Keuangan agar dana yang akan di transfer ke daerah ( TKD- red ) di hentikan sebelum adanya tindak lanjut dari APH terkait KKN di kota Payakumbuh, harap Wisran
Berdasarkan catatan baik LKA Elang Indonesia yang di gawangi Ketua Umum, Wisran dan LSM Ampera Indonesia, yang dikomandoi, Edwar Hafri, diawal pemerintahan Dr. Zulmaeta, Walikota bersama Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda sukses meredam kasus pungli yang menjerat Kadis Pendidikan Kota Payakumbuh, Dr. Dasril terkait penjualan LKS ( Lembaran Kerja Siswa ) hampir diseluruh SD, SMP di kota Payakumbuh oleh Tim Tipikor Polres setempat.
Terus, maraknya pertanyaan publik terkait dugaan keberadaan Perumda Tirta Sago, selain dituduh ” objek Bancakan ” oknum petinggi di Pemko Payakumbuh, serta tidak jelas pertanggung jawaban Kas Perusahaan Daerah itu senilai Rp. 42 Miliar, infonyo di Depositokan ke beberapa Bank sejak di era kepemimpinan Dirut, Khairul Ikhwan.
Ditambah lagi, tidak jelasnya dasar hukum ( Perda- red ) penggunaan dana APBD tahun 2025 atas penggunaan Seleksi calon Direktur Perumda Tirta Sago walaupun belum Peraturan Daerah ( Perda- red ).
Sedangkan Pansel Calon Direktur Perumda Tirta Sago telah merekomendasikan 3 ( tiga ) nama yang muncul berdasarkan berita acara Nomor 15 PSL-DR-PAMTIGO/2025, tanggal 25 Agustus yang ditanda tangani Ketua Pansel, Drs. Rida Ananda, notabene selain Sekretaris Daerah, juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah itu 2 ( dua ) periode, tentang hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon direktur yakni Alfitra, S.E, M.M dari Padang (47), Chairul Mufti, S.P dari Payakumbuh (37) dan Dr. Prety Diawati, S.Sos, M.M dari Bandung (50), adalah istri Ketua salah Partai Pengusung Walikota Payakumbuh yang ber-KTP Bandung, disebut- sebut diplot memimpin perusahaan daerah air minum “Tirta Sago “, sesuai jadwal dilantik awal September lalu.
Namun hingga detik ini, Walikota Zulmaeta, menjawab wartawan, belum dilantik karena “Tunggu Perda..Padahal ketika dibentuknya Panitia Pansel tersebut, baik Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal dan Rida Ananda, selaku Ketua Dewan Pengawas bersikukuh katakan, tanpa Perdapun Seleksi bisa dilaksanakan, karena telah dikosultasi ke Pusat bisa, cuma dua pejabat itu berdalih “pertimbangan politik”, kilahnya.
Sedangkan bisik- bisik yang direkam wartawan di DPRD sepertinya pengajuan draf Ranperda tentang pengajuan struktur Perumda Tirta Sago yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang paling baru tentang PDAM adalah Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM). Permendagri ini menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM. Permendagri ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola BUMD AM, hingga detik ini enggan dibahas 6 Fraksi DPRD selain fraksi Demokrat.
Baik LKA Elang Indonesia dan LSM Ampera Indonesia, juga kini tengah merapikan laporan serta indikasi penyimpangan ke KPK RI, Kejagung serta Lembaga hukum terkait sengkarut pembangunan relokasi kios penampungan pedagang korban kebakaran pasar blok barat kota Payakumbuh, 26/8/2015 lalu, diantaranya menggunakan APBD 2025 Kota Payakumbuh, sebesar Rp. 2 Miliar kendati banyak kritikan, selain dilaksanakan sarat KKN, juga melabrak UU No. 22 Tahun 2009, tentang LLAJ serta UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mendirikan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya (seperti di fasilitas jalan raya yang merupakan ruang publik) melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diduga sarat KKN, sepertinya tidak akan tersentuh hukum di daerah, ungkap Wisran.
Padahal, sebelumnya anggota DPRD Kota Payakumbuh, dari fraksi Golkar, Wirianto Dt. Paduko Basa Marajo, pernah menyoroti rencana relokasi pedagang korban kebakaran Blok Barat Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh, sepertinya tidak di hiraukan orang nomor satu kota Payakumbuh tersebut.
Wirianto Dt. Paduko Basa Marajo telah meminta pemerintah daerah meninjau ulang lokasi relokasi agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun dalam penataan kota.
“Harapan kita mengenai relokasi, karena ini berbentuk musibah, tentu kita ingin bagaimana para pedagang yang terdampak bisa secara cepat kembali membangun hidup mereka. Ini menyangkut perut sehari-hari mereka,” ujar Wirianto saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang mengusulkan agar relokasi ditempatkan di kawasan Blok Timur, ditambah area belakang Pos Kota yang nantinya akan sejajar dengan pertokoan di depan Toko Keke. Usulan tersebut, kata Wirianto, cukup masuk akal karena dianggap lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan pedagang, demikian ungkap wakil rakyat itu.
Dilain tempat, salah seorang tokoh masyarakat Koto Nan Gadang Buya, Alhadi Hamid, juga Wakil Ketua LPM Kec. Payakumbuh Utara kepada wartawan, “terkait relokasi kios penampungan pedagang pasar blok Barat yang di bangun pemerintah kota Payakumbuh ini sangat tidak relevan dan tidak menggambarkan keberpihakan kepada rakyat bawah, terkhusus pedagang kaki lima dan juga melabrak regulasi yang ada, yakni tata ruang, RT RW kota Payakumbuh dan tidak bisa mencarikan solusi yang baik dan bermanfaat.
Alhadi Hamid menyesalkan, ada apa dibalik ngototnya Walikota dan Sekda, membangun kios- kios penampungan baru. Seyogyanya Walikota Zulmaeta bisa manfaatkan Ramayana yang tinggal 5 tahun lagi, bisa ditebus dan bisa di manfaatkan dan juga, pasar blok timur yang bisa di rehab ,dan pasar Padang Kaduduak yang sampai sekarang masih sepi dan kiosnya masih banyak kosong, ungkapnya. (Baga)
5105 view
4150 view
3928 view
3554 view
2415 view
2237 view
1934 view
1117 view
1045 view
888 view