Painan, SuaraAdhiyaksa.com (19/06/2025) Truk tangki BBM bernomor polisi BA 8293 AU yang bermuatan 10 ton solar industri terguling di kawasan Bukit Ransam, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025. Meski sempat diamankan, kini truk tersebut telah dilepaskan oleh Polres Pesisir Selatan. Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya proses penyidikan lebih lanjut terhadap legalitas muatan solar yang diduga tidak sah.
Redaksi SuaraAdhiyaksa.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan terkait alasan pelepasan truk serta kejelasan proses hukum atas dugaan pelanggaran dokumen muatan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wahyu Siregar, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi truk dan korban pengendara motor.
“Untuk kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” ujar Iptu Asphari.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal keabsahan dokumen dan dugaan penyalahgunaan izin penyaluran solar industri, Kasat Lantas menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani aspek kecelakaan lalu lintas. Ia juga menambahkan bahwa “dokumen BBM saat itu ada.”
Data yang Dimiliki Media Berbeda
Informasi yang berhasil dihimpun SuaraAdhiyaksa.com menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan:
Surat jalan truk BA 8293 AU menunjukkan bahwa tujuan pengiriman adalah PT Anugerah Putera Riogagas di Bengkulu Utara, padahal izin distribusi PT Andalas Minang Sukses (PT AMS) sebagai pemilik truk, hanya berlaku untuk wilayah Sumatera Barat.
Selain itu, sertifikat penyalur BBM milik PT AMS yang dikeluarkan oleh PT LDE ternyata telah tidak berlaku lagi saat kejadian berlangsung.
Fakta ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran distribusi BBM yang tidak diindahkan aparat penegak hukum setempat. Sayangnya, tidak satu pun dari dokumen mencurigakan ini dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Diduga Ada Pembiaran?
Sikap Polres Pesisir Selatan yang langsung melepaskan truk tanpa proses penyidikan memunculkan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini bisa menjadi preseden buruk, karena seolah membiarkan distribusi solar industri ilegal tanpa konsekuensi hukum.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Direktur PT AMS, Bapak L. Ginting, namun hingga kini yang bersangkutan belum merespons.
Langkah Lanjutan
Tim redaksi SuaraAdhiyaksa.com kini tengah mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada:
Polda Sumatera Barat
Mabes Polri
Pertamina
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: mengapa dugaan pelanggaran distribusi BBM berskala industri ini tidak diproses hukum?
Redaksi akan terus mengawal dan mengungkap kebenaran kasus ini demi penegakan hukum dan kepastian distribusi energi yang sah di wilayah Republik Indonesia.
5991 view
3773 view
2915 view
2304 view
2118 view
1503 view
616 view
573 view
356 view
314 view