Mentawai, suaraadhiyaksa.com (2/12/2025)
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kepulauan Mentawai. MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, bersama Bupati Kepulauan Mentawai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Martinus Dahlan, 1 Desember 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dalam hal ini, Sekda mewakili Bupati yang sedang melakukan peninjauan lokasi banjir di Pulau Siberut.
Sekda Martinus Dahlan mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang sejalan dengan prinsip restorative justice. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani pembinaan sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana dapat menjalani pembinaan sambil memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Martinus menegaskan komitmen Pemda dalam penyediaan fasilitas dan dukungan teknis yang diperlukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, menjelaskan penerapan pidana kerja sosial akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.
"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Mentawai dapat dengan jelas, terukur, efektif, dan semakin memperkuat sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan serta pembangunan sosial masyarakat," ungkap R.A. Yani, SH.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bagian dari pelaksanaan serentak di seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat.
Pidana kerja sosial merupakan hukuman non-penahanan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dengan kewajiban pelaku bekerja untuk kepentingan umum.
MoU ini menjadi langkah awal menyongsong KUHP Nasional efektif 2 Januari 2026, serta mengajak pemerintah daerah berkolaborasi menyediakan fasilitas agar program ini optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, kolaborasi ini sebagai komitmen penegakan hukum yang humanis dan konstruktif, dengan pendekatan rehabilitasi serta kemanfaatan bagi masyarakat.(JJ)
5103 view
4148 view
3926 view
3553 view
2413 view
2235 view
1932 view
1116 view
1044 view
887 view