Hukrim

Pelanggaran Kontrak, PPK Diduga Lakukan Pembiaran dan Tutup Mata

6 Jul, 2025

27 View

 

Padang, suaraadhiyaksa.com (06/07/2025) 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas untuk ex SDN 11 Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat anggaran tahun 2025 diduga tutup mata serta melakukan pembiaran pelanggaran kontrak.
Beberapa pertanyaan suaraadhiyaksa.com saat wawancara tidak dijawab Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang, Well Of Sanora sebagai PPK pada kegiatan tersebut.

Tatkala wartawan mendatangi Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis 3 Juli 2025, tampak langsung kekurangan peralatan kerja seperti yang tercantum dalam metode sebagai persyaratan e-purchasing.
Kelengkapan dokumen dukungan sebagai persyaratan perusahaan dalam mengikuti e-purchasing tertuang dalam kontrak.
Namun diduga CV. Levia Cipta Konstruksi sebagai pelaksana melakukan pelanggaran kontrak.

Mirisnya, pekerjaan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Padang tempat berkantornya Kepala Dinas dan Kabid Sapras sebagai PPK.
Namun PPK, Well Of Sanora dengan santai mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangai oleh PPK dan pelaksanaan pekerjaan di depan matanya.

"Saya baru mulai masuk kerja hari ini, belum ada saya pantau," jawabnya saat ditanyakan perihal metode sebagai persyaratan e-purchasing.(3/7)

"Munculnya persyaratan itu kan dari metode, apa saja alat yang digunakan. Misalnya menurunkan atap ke bawah butuh scaffolding, menjual material dari tempat bongkaran menggunakan L300, pekerjaan memotong memakai memakai mesin potong atau mesin-mesin yang menggunakan listrik tentunya menggunakan genset," terang Well kepada wartawan.

Terhadap wartawan Well mengakui adanya spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan, seperti L300 kapasitas 3 M³ 1 unit, genset daya 6 KVA 1 unit, dan scaffolding 20 set.
Ketiga spesifikasi peralatan konstruksi tersebut tidak terdapat pada pelaksanaan pekerjaan dilokasi.

Scaffolding atau steger merupakan struktur sementara yang digunakan untuk menyangga pekerjaan dan material dalam konstruksi bangunan atau pekerjaan lain diketinggian.
Pemasangan scaffolding harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar keselamatan untuk mencegah kecelakaan kerja.

Sebagai sumber informasi, tidak terlihat pemasangan plang proyek di lokasi pekerjaan.
Begitu juga saat ditanyakan kapan dikeluarkannya SPMK dari PPK kepada CV. Levia Cipta Konstruksi, Well tidak memberikan jawaban sampai terahir wawancara.

Berdasarkan hasil e-purchasing tahun 2025, Dinas Pendidikan Kota Padang telah menetapkan CV. Levia Cipta Konstruksi sebagai pihak penyedia pada proyek rehabilitasi sedang/berat ex.SDN 11 Belakang Tangsi.

Sebelumnya tahun anggaran 2024 lalu, CV. Levia Cipta Konstruksi juga sebagai kontraktor pelaksana pada paket pekerja Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas untuk Ex. SD Negeri 11 Belakang Tangsi dengan harga penawaran Rp 533.221.042,00

Sementara itu pada tahun anggaran 2025, pekerjaan tersebut juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama dengan nilai kontrak Rp 2.102.750,00 dengan turunnya penawaran hanya 9% dari nilai pagu.

Penetapan penyedia dilakukan dengan cara berbeda. 
Tahun anggaran 2024 dilakukan dengan cara tender, sedangkan tahun anggaran 2025 dilakukan dengan e-purchasing.

suaraadhiyaksa.com bersama tim akan tetap melanjutkan investigasi agar pembangunan tetap terjaga kuantitas serta kualitasnya dan terhindarnya penyelewengan penggunaan uang negara.(JJ)

faisal@suaraadhiyaksa.com