Sumbar, suaraadhiyaksa.com (13/3/2026)
Kepala MAN 3 Padang, Marliza, S.Pd membantah adanya dugaan pemotongan gaji guru dan karyawan, dengan menyatakan bahwa potongan tersebut merupakan sumbangan sukarela untuk pembangunan masjid. Namun, isu ini memicu kekhawatiran akan adanya dugaan penyalahgunaan dana. Menurut sumber informasi yang diperoleh, dugaan pemotongan gaji guru dan pegawai dilakukan sepihak dan tanpa izin.
"Ini sumbangan saat tahun 2025, bukan pungutan, ada yang membayar langsung. Mengenai pemotongan gaji, itu pemotongan hutang," Marliza, S.Pd.(12/03/2026)
Kepala MAN 3 Padang tidak dapat memberikan kepastian apakah hal itu merupakan sumbangan, infak, sedekah atau wakaf saat menjawab pertanyaan wartawan. Hal ini semakin membuat keraguan terhadap Kepala MAN 3 Padang semakin mencuat. Lebih lanjut, ia tidak dapat menjawab aturan mana yang dipakai yang sesuai dengan regulasi. Perlu diingatkan, pemotongan gaji harus sesuai dengan aturan dan persetujuan serta kesepakan bersama. Pemotongan gaji tidak sah dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dugaan lain juga muncul terkait sanksi denda uang Rp 5.000 bagi siswa yang datang terlambat, dengan tujuan meningkatkan disiplin siswa.
"OSIM yang melakukan pungutan denda," ungkapnya.
Marliza mengaku mengetahui pungutan denda tersebut. Ia menjelaskan uang yang terkumpul digunakan untuk tambahan biaya kegiatan siswa yang tidak memiliki anggaran.(Jhoni M)
4488 view
3457 view
3356 view
2522 view
2395 view
2254 view
2050 view
1168 view
988 view
969 view