Hukrim

Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Milik Anggota DPRD Sumbar, BSN

18 Nov, 2025

83 View

 

Padang,suaraadhiyaksa.com (18/11/2025) Kejari Padang melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pimpinan  PT BIP, BSN  terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit modal kerja, Senin (17/11/2025).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi asset milik BSN di kawasan Jalan By Pass Kota Padang dilakukan penyegelan oleh penyidik kejaksaan. 

Kajari Padang, Koswara SH, MH, membenarkan operasi tersebut,“Benar, sedang proses di lapangan”. ujarnya melalui pesan singkat.

BSN yang juga anggota dewan tingkat provinsi Sumbar terseret kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.

Tim terdiri dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

Tim dipimpin Plt Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai. Selain kantor perusahaan, rumah pihak terkait juga ikut digeledah.

Kepala Kejari Padang, Koswara SH, MH,mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja  melalui salah satu bank BUMN.

“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” kata Koswara.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Kejari Padang Koswara SH, MH memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.

Sebelumnya, Kejari Padang telah beberapa kali memanggil BSN. Pada panggilan ketiga, tanggal 19 Agustus 2025, BSN kembali mangkir dengan alasan sakit.

Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan alasan itu.

sumber internal menyatakan bahwa BSN sudah berjanji akan hadir pada panggilan lanjutan pada 27 Agustus 2025 lalu. Kejari Padang, sebagai antisipasi, telah menjalin koordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN.

Selain itu, Kejari telah mengajukan permohonan pencekalan agar BSN tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Padang telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari pihak internal PT BIP dan bank terkait. Keberadaan BSN sangat krusial, mengingat posisinya sebagai pemilik perusahaan dan tokoh sentral dalam alur pemberian kredit yang diduga bermasalah.(FA) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source;

faisal@suaraadhiyaksa.com