Hukrim

Ingin Tahu Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Semakin Merajalela, Diduga Adanya Keterlibatan Oknum Polri dan Pembayaran Uang Koordinasi

18 Mar, 2026

11 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (18/03/2026) 
Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal. Berdasarkan peninjauan di lapangan, tambang ilegal ini semakin masif dengan ribuan rakit penambang dan alat berat excavator yang beroperasi tanpa izin.

Setiap alat berat yang melintas di jalan raya, biasanya selalu ada pengawalan dari pihak kepolisian sampai ke lokasi. Sangat naif sekali jika pimpinan kepolisian tidak mengetahui keberadaan alat berat tersebut dan penggunaannya pada lokasi. Dugaan keterlibatan oknum Polri dan pembayaran uang koordinasi menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas ini terus berlanjut.

Disebut-sebut seorang dengan inisial W sebagai penghubung antara wartawan dan oknum aparat kepolisian setempat. Dikabarkan W memiliki peranan untuk mengantisipasi pemberitaan terkait tambang ilegal dengan dalih sebagai utusan pihak kepolisian. Selain itu W juga diduga berperan sebagai orang yang mengatur menyalurkan uang koordinasi.

Saat dikonfirmasi melalui chat whatsaap Minggu 15 Maret 2026, Kapolres Sijunjung mengambil sikap diam. Kapolres Sijunjung tidak merespon dengan tidak menjawab salam dan permohonan wawancara dari wartawan. Disinyalir Kapolres tidak bagaimana menjawabnya.

Disela kesibukannya, Kapolda Sumbar yang juga dihubungi wartawan melalui chat whatsaap, meminta untuk lakukan konfirmasi ke Direskrimsus Polda Sumbar.

"langsung ke Direktur saya ya, kebetulan lagi fokus bantu warga masyarakat terdampak bencana  yang tinggal di Huntara dan kesiapan Ops Ketupat dlm rangka Pam Idul Fitri 1447 H," kata Kapolda.(9/03/2026)

Namun saat dihubungi lewat chat whatsaap Minggu (15/03/2026), Direskrimsus juga tidak merespon salam dan pertanyaan yang diajukan.

Sampai saat berita ditayangkan, pemilik alat berat jenis Excavator yang beroperasi pada lokasi tambang emas ilegal, keterlibatan oknum pelaku dan penadah emas hasil kegiatan ilegal masih saja menjadi sebuah misteri.

Beranikah pihak Markas Besar (Mabes) yang berada di pusat mengambil tindakan tegas di Kabupaten Sijunjung, atau memang tetap akan tutup mata terhadap persoalan yang sudah berlangsung lama ini. Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) tetap tidak mengindahkan aturan dan hukum yang berlaku.

Adapun undang-undang yang dilanggar oleh pelaku penambangan emas ilegal adalah : 
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

3. KUHP Pasal 421. Menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Masyarakat berharap agar Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Sijunjung yang diduga terlibat dalam pembiaran tambang ilegal ini. Mereka juga meminta agar pemilik tambang ilegal dan penadah emas hasil kegiatan ilegal diusut tuntas dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Jhoni M)

faisal@suaraadhiyaksa.com