Sumbar, suaraadhiyaksa.com
Polemik besar muncul terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Sri Dwi Sulandari (39), mantan analis Bank BNI Cabang Solok, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi Surat Utang Negara (SUN) fiktif senilai Rp 9 miliar tahun 2024.
Dilansir dari berita yang dimuat pada media online redaksisumbar.id yang menginformasikan Sri Dwi Sulandari, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang seharusnya menjadi warga binaan ini, diduga tidak berada di blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang.
Menurut pemberitaan redaksisumbar.id kecurigaan ini semakin terasa setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Nama Sri Dwi Sulandari tidak ditemukan dalam manifes publik, baik di LPP Padang maupun Lapas Solok tempat ia sempat dititipkan. Tidak adanya rekam jejak digital seorang narapidana korupsi dari sistem resmi negara memicu desakan agar otoritas pusat turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari Sri Dwi Sulandari yang menyalahgunakan jabatannya sebagai analis perbankan untuk memanipulasi data nasabah demi menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) fiktif. Dana sebesar Rp 9 miliar hasil kejahatan tersebut dilaporkan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah serta investasi bisnis pribadi di sektor pakaian dan kosmetik.
Tim redaksi akan melakukan upaya untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Fokus utama konfirmasi adalah mengenai status kependudukan warga binaan atas nama Sri Dwi Sulandari, dasar hukum hilangnya data yang bersangkutan dari SDP, serta kesediaan pihak otoritas untuk membuka akses rekaman CCTV demi transparansi publik.
Masyarakat meminta agar kasus ini diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini harus dimintai pertanggungjawaban.(Jeje)
2941 view
2884 view
2613 view
2518 view
2273 view
2114 view
1237 view
1109 view
1058 view
1032 view