Sumbar, suaraadhiyaksa.com (1April 2026)
Aktivitas penambangan emas ilegal di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pengamatan wartawan dan laporan dari lapangan menyebutkan puluhan unit alat berat jenis excavator dan mesin dompeng masih aktif melakukan penambangan emas ilegal di beberapa titik, termasuk Desa Talago Gunung, Desa Talawi dan Desa Kolok.
Meskipun hal ini sudah beberapa kali dikonfirmasi, Kapolres Sawahlunto sampai saat ini masih bungkam terkait tindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Termasuk perihal upaya pencegahan penambangan emas ilegal yang terulang kembali.
Begitu juga dengan indikasi adanya uang payung atau uang koordinasi per-unit alat berat ekskavator tiap bulan juga belum terungkap.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Barat, Roni, sangat mengecam aktivitas penambangan emas ilegal di Sawahlunto yang masih berlanjut meskipun sudah dilakukan razia.
"Jika memang ada indikasi uang payung atau uang koordinasi, hal inilah yang membuat aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap tambang yang emas ilegal ini," ujar Roni.(1/4/2026)
Ketua REPRO Sumbar meminta untuk menindak sesuai hukum yang berlaku jika terdapat oknum yang bermain dengan mafia tambang emas ilegal.
"Aktivitas tambang emas ilegal ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga kejahatan terhadap lingkungan. Dampak lingkungan seperti sungai yang tercemar, hutan rusak, dan ladang rakyat terancam," imbuh Ketua REPRO Sumbar menambahkan.

Roni kembali meminta Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan menindak tegas para mafia tambang emas ilegal.
REPRO juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, yang diduga melibatkan alat berat jenis ekskavator. Roni meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan aktivitas ini terus berlanjut dan merusak lingkungan.
Terkait aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan melalui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Masyarakat menanti langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sampai berita ini ditayangkan, masyarakat masih menunggu bagaimana Polres Sawahlunto akan memastikan bahwa uang payung tidak mengalir lagi kepada oknum aparat ? (Jhoni)
3601 view
3193 view
3059 view
2426 view
2262 view
2078 view
1584 view
1194 view
1015 view
991 view