PADANG, suaraadhiyaksa.com (29/5/2026) Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam memberantas kejahatan ekonomi dan sumber daya alam di wilayah Sumatera Barat mulai menunjukkan langkah tegas. Di tengah maraknya aktivitas penambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, aparat kepolisian bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan di lapangan.
Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Solok.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama Dinas ESDM Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Andry Kurniawan bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto.
Langkah itu menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak lagi mentolerir praktik penimbunan solar subsidi yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di sejumlah daerah serta merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar sebelum diedarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Aktivitas ilegal semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata niaga distribusi energi bersubsidi yang telah diatur negara untuk kepentingan masyarakat.
“Kami bersama instansi terkait berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penimbunan BBM subsidi dan aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas pihak Ditreskrimsus dalam kegiatan sidak tersebut.
Selain memeriksa lokasi gudang, tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap dokumen, distribusi BBM serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penimbunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi harus diperketat karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Maraknya dugaan penimbunan BBM subsidi di Sumatera Barat belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Praktik tersebut diduga melibatkan pola terorganisir mulai dari pelangsiran di SPBU hingga penyimpanan di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga non subsidi.
Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal maupun pihak lain yang ikut bermain di belakang praktik penimbunan BBM subsidi.
Langkah tegas aparat ini diharapkan tidak berhenti pada sidak semata, melainkan berlanjut hingga penindakan hukum agar praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dapat benar-benar diputus.(*)
2737 view
2632 view
2619 view
2325 view
2276 view
2134 view
1263 view
1090 view
1063 view
952 view