Hukrim

Dirwaster BAPERMEN Sumbar Minta Dugaan Kejahatan Perbankan di Bank Nagari KCP Siberut Diusut Secara Serius

4 Mei, 2026

14 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (4/5/2026) 
Penyelewengan dana dapat diproses melalui berbagai dasar hukum, seperti perlindungan konsumen, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang. Pernyataan ini disampaikan Dirwaster BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, SH melalui sambungan selular, Minggu 3 Mei 2026.

"Kasus seperti ini harus diusut secara serius dan tidak boleh berhenti di tengah jalan, terutama jika menyangkut dana BUMD yang merupakan uang masyarakat," tegas Hendri Pratama, SH.

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bertindak aktif, transparan, dan menuntaskan penyelidikan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," sambung Hendri menambahkan.

Dugaan kejahatan perbankan di Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai jadi pembicaraan masyarakat umum. Diduga kasus ini melibatkan oknum KCP Bank Nagari Siberut yang dilaporkan melakukan rekayasa dana nasabah hingga miliaran rupiah.

Menurut Hendri Pratama, SH, nasabah menitipkan uangnya kepada pihak Bank dengan dasar kepercayaan dan kerahasiaan. Jika terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak Bank, maka hak-hak nasabah harus dilindungi, termasuk melalui proses hukum yang tuntas. Perlindungan ini juga didukung oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika melibatkan dana besar dan bank milik daerah (BUMD), maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan alasan yang transparan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Bank Nagari tentang adanya atau dugaan keterlibatan dari pihak orang dalam (ordal) setelah melakukan investigasi internal, berapa nominal kerugian yang ditimbulkan, dan perihal proses peminjaman yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Pihak humas Bank Nagari saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan belum bersedia memberikan jawaban.

Dalam pengawasan penggunaan uang negara, suaraadhiyaksa.com akan melanjutkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait bagaimana perkembangan dugaan kasus ini.(Jhoni M)

faisal@suaraadhiyaksa.com