Sumbar, suaraadhiyaksa.com (31/03/2026)
Kesan tutup mata terhadap dugaan tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Sijunjung semakin mengkhawatirkan. Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator terus berlangsung, namun sikap bungkam dan tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Melalui chat whatsaap, hal ini pernah dikonfirmasi kepada Kapolres Sijunjung beberapa kali namun tidak memberikan respon. Terakhir Jumat 27 Maret 2026 suaraadhiyaksa.com kembali menghubungi, Kapolres Sijunjung tetap bungkam dan tidak bersedia memberikan jawaban.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat dihubungi Senen, 9 Maret 2026 mengarahkan konfirmasi kepada Direskrimsus dan Kabid Humas Polda Sumbar. Namun setelah dihubungi Senen, 30 Maret 2026, Direskrimsus maupun Kabid Humas tetap tidak memberikan jawaban.
Sangat minim sekali jika pihak kepolisian tidak mengetahui aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah hukumnya. Sebab di Polres memiliki bagian lalu lintas (lantas) yang diwajibkan melakukan pengawalan setiap alat berat yang keluar masuk di kabupaten tersebut. Begitu juga dengan bagian intelkam dan babinkamtibmas yang bertugas mengawasi serta melakukan pembinaan pada wilayah masing-masing sampai ke pelosok daerah terkecil. Menurut aturan yang berlaku, setiap alat berat excavator yang diangkut truk tronton wajib dikawal oleh petugas kepolisian sampai ke lokasi.
Alat berat yang diangkut truk tronton wajib dikawal oleh petugas kepolisian (Polantas) saat melintas di jalan raya jika dimensi alat tersebut melebihi ketentuan standar (termasuk oversize atau overdimension). Pengawalan ini diwajibkan berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
Pengawalan adalah bentuk pengamanan terhadap kendaraan yang dikawal serta pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pengawalan menjadi tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU No. 2 Tahun 2002. Apakah giat bagian di kepolisian ini tidak dilaporkan kepada pimpinan?
Jika dicurigai penggunaan alat berat excavator untuk aktivitas ilegal, pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan izin terkait excavator tersebut, termasuk invoice kepemilikan, Surat Izin Alat (SIA), dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dimiliki oleh operator excavator.
Terkait hal ini, kepolisian dapat melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk memastikan bahwa alat berat excavator tersebut digunakan secara legal dan tidak melanggar aturan.
Setiap alat berat harus memiliki izin operasional berupa Surat Izin Alat (SIA), dan operatornya harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Ini memastikan bahwa setiap alat dioperasikan secara aman dan profesional.
Konstitusi Nomor:3/PUU-XIII/2015, yang dalam petitumnya menyebutkan bahwa bukti kepemilikan alat berat hanya berupa faktur (invoice) yang dikeluarkan oleh agen tunggal atau dealer alat berat, kepemilikan alat berat dibuktikan dengan invoice jual-beli.
Selain itu, indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan pertalite juga harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas tambang emas ilegal dapat merugikan negara dan mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal yang Berlaku: Pasal 55 UU Migas (setelah diubah UU Cipta Kerja) menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penyalahgunaan mencakup penimbunan, pembelian dengan jerigen tanpa izin, pengoplosan, serta pendistribusian tidak sah yang menyebabkan kelangkaan BBM pada wilayah tersebut.
Sementara itu BBM yang dilindungi termasuk Solar dan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Kepolisian harus lebih aktif dalam menindaklanjuti dugaan tambang emas ilegal di Sijunjung. Jangan hanya menonton, tapi harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini," kata masyarakat yang enggan disebutkan namanya.(29/03/2026)
"Kesan tutup mata pihak Polres Sijunjung, disinyalir adanya uang koordinasi yang dibayarkan setiap alat. Kabarnya sampai 90 juta per-alat setiap bulannya," ujarnya menambahkan.
Pemerintah dan kepolisian harus bekerja sama untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung dan memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dengan baik.
Diduga penambangan emas ilegal marak terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjunng, seperti yang terjadi di Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan. Aktivitas pertambangan ilegal terlihat beroperasi di kawasan ini, dengan keberadaan excavator yang berada di pinggir sungai. Aktivitas tambang emas ilegal juga diduga terjadi di kawasan Muaro Bodi, di Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Selain itu lokasi IV Nagari, Kecamatan Muaro Bodi dan Limo Koto, Kecamatan Koto VII juga merupakan lokasi yang dilaporkan kepada polisi sebagai area tambang emas ilegal oleh masyarakat.
Tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tambang emas ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pendangkalan sungai, longsor tebing, dan pencemaran air.(Jhoni)
3631 view
3199 view
3071 view
2426 view
2268 view
2076 view
1599 view
1191 view
1015 view
989 view